Sejarah 6 : Berdirinya Pemerintahan Kota Samarinda

Pemerintah Kotamadya Dati II Samarinda dan Kotapraja

Dibentuk dan didirikan pada tanggal 21 Januari 1960, berdasarkan UU Darurat No. 3 Tahun 1953, Lembaran Negara No. 97 Tahun 1953 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II Kabupaten/kotamadya di Kalimantan Timur
Semula Kodya Dati II Samarinda terbagi dalam 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda Ilir dan Samarinda Seberang. Kemudian dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Timur No. 18/SK/TH-Pem/1969 dan SK No. 55/TH-Pem/SK/1969, terhitung sejak tanggal 1 Maret 1969, wilayah administratif Kodya Dati II Samarinda ditambah dengan 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Palaran, Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Samboja. Saat ini Samarinda terdiri dari 6 kecamatan, tidak termasuk Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Samboja, ketiganya masuk dalam Kabupaten Kutai Kartanegara.

Setelah PP No. 38 Tahun 1996 terbit, wilayah administrasi Kodya Dati II Samarinda mengalami pemekaran, semula terdiri dari 4 kecamatan menjadi 6 kecamatan, yaitu:
  1. Kecamatan Sungai Kunjang dengan 7 kelurahan,
  2. Kecamatan Samarinda Ulu dengan 8 kelurahan,
  3. Kecamatan Samarinda Utara dengan 6 kelurahan,
  4. Kecamatan Samarinda Ilir dengan 13 kelurahan,
  5. Kecamatan Samarinda Seberang dengan 8 kelurahan dan
  6. Kecamatan Palaran dengan 5 kelurahan.
Rencananya kecamatan dan kelurahan tersebut akan dimekarkan kembali dengan usulan nama kecamatan Samarinda Kota, kecamatan Samarinda Selatan, kecamatan Sambutan dan kecamatan Sungai Pinang. Usulan ini masih dalam pembahasan DPRD Kota Samarinda.
Berdasarkan Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 1988, tanggal 21 Januari 1988, ditetapkan Hari Jadi Kota Samarinda adalah tanggal 21 Januari 1668. Penetapan ini bertepatan dengan Peringatan Hari Jadi Kota Samarinda ke-320.